Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini untuk Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan!

Architecture Single Family Home  - MichaelGaida / Pixabay
MichaelGaida / Pixabay

Salah satu pembayaran pajak rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh masyarakat baik Orang Pribadi atau Badan adalah Pajak Bumi dan Bangunan di sektor Pedesaan Perkotaan atau dikenal dengan PBB-P2. Merujuk pada Pasal 77 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak tersebut dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan. Untuk menghitung jumlah PBB-P2 terutang, perhatikan langkah-langkah berikut ini :

Langkah 1. Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP dapat ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti

Besarnya NJOP ditetapkan oleh kepala daerah setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Langkah 2. Menentukan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Pasal 77 UU PDRD menyebutkan bahwa besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Nilai tersebut disesuaikan kembali dengan Peraturan Daerah masing-masing.

Langkah 3. Menghitung PBB-P2 Terutang

Secara umum besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus di bawah ini.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)XXXXX
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)XXXXX (-)
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP)XXXXX
PBB terutang (Tarif x NJKOPKP)XXXXX

Untuk tarif PBB-P2, UU PDRD hanya mengatur tarif tertinggi yakni 0,3%. Tarif yang berlaku disesuaikan dengan Peraturan Daerah masing-masing.

Agar lebih jelas, berikut ini adalah contoh penghitungan PBB-P2:

Wajib pajak A mempunyai objek pajak berupa:

  • Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2
  • Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2
  • Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2
  • Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m, dengan nilai jual Rp175.000,00/m2

Tarif yang berlaku di daerah Wajib Pajak A adalah 0,2% dan NJOPTKP sebesar Rp10.000.000..

Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut.

NJOP Bumi: 800 m2 x Rp300.000,00/m2= Rp240.000.000,00
NJOP Bangunan                      
Rumah dan garasi (400 m2 x Rp350.000,00/m2)= Rp140.000.000,00
Taman (200 m2 x Rp50.000,00/m2)= Rp10.000.000,00
Pagar ((120 m x 1,5 m) x Rp175.000,00/m2)= Rp31.500.000,00
NJOP Bumi dan Bangunan= Rp421.500.000,00
NJOPTKP  = Rp10.000.000,00
NJOPKP     = Rp411.500.000
PBB terutang (0,2% x NJOPKPK)= Rp823.000,00
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait